(rs/RS/ant) (foto: virtualtourist.com)Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lampung segera melegalisasi sejumlah produk budaya daerah itu untuk menghindari adanya klaim dari negara lain di masa mendatang.
"Kami memprioritaskan hal tersebut dan saat ini saya sedang berkoordinasi dengan `stakeholder` terkait sebagai langkah awal," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lampung M Natsir Ari di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, upaya tersebut bukan didorong oleh adanya insiden klaim Malaysia terhadap tari pendet baru-baru ini.
"Kami memang sudah merencanakan hal tersebut sejak jauh hari, namun kejadian klaim Malaysia terhadap tari pendet diakui telah mengingatkan kami untuk mempercepat upaya tersebut," kata dia.
Dalam pendataan sementara Disbudpar Lampung, upaya legalisasi pada Lembaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) baru dilakukan terhadap produk kerajinan Lampung, seperti tapis dan sulam usus, namun belum terhadap produk seni budaya.
"Sebagian besar produk seni budaya, seperti tari dan sastra lisan Lampung, belum terdaftar di lembaga HAKI, namun untuk berbagai kerajinan sudah dilakukan oleh lembaga terkait," kata dia.
Meski demikian, dia mengakui upaya melegalisasi terhadap berbagai produk seni budaya Lampung tidak mudah, karena sebagian besar tari dan sastra lisan yang ada saat ini sudah menjadi milik masyarakat.
"Hampir semua tarian Lampung diakui sebagai milik masyarakat, sehingga agak sedikit membutuhkan waktu untuk mendata secara detail terhadap unsur-unsur keseniannya," kata dia.
Dia mencontohkan, untuk tari bedana saja, dua suku di Lampung, masing-masing Pepadun dan Sai Batin, memiliki versi sendiri-sendiri, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk langkah legalisasinya, karena harus dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu.
"Saya memastikan legalisasi itu menjadi prioritas program kami, sesulit apapun langkahnya," kata dia.
Selain produk seni budaya, Disbudpar Lampung juga memprioritaskan legalisasi terhadap produk pertanian Lampung, seperti kopi dan lada.
Sabtu, 30 Januari 2010
isbudpar Segera Legalisasi Kebudayaan Lampung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar